HT.ONLINE, AMBON – Polres setempat kini resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota TNI yang menyeret nama AT. Laporan yang awalnya masuk di Polsek Nusaniwe sejak Mei 2025 tersebut ditingkatkan penanganannya guna mendalami aliran dana sebesar Rp 314 juta yang raib dalam praktik percaloan ini.
Penyidik saat ini tengah mendalami kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang ada. Berdasarkan keterangan pelapor, dana tersebut tidak hanya diserahkan melalui transfer, tetapi juga secara tunai sebagai biaya operasional untuk mendapatkan “memo” prioritas pendidikan. Jika terbukti, hal ini tidak hanya merupakan tindak pidana umum, tetapi juga merusak tatanan seleksi aparatur negara.
Terkait keterlibatan oknum internal berinisial “N” di lingkungan RST yang sempat disebut oleh AT, pihak kepolisian kini memerlukan koordinasi lintas institusi. Sesuai prosedur hukum, Polisi Militer (POM) baru dapat bertindak jika Polres mengeluarkan surat resmi terkait bukti keterlibatan personel militer. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai azas ‘equality before the law’.
Meskipun jadwal mediasi pada Selasa, 28 April 2026 tertunda karena alasan keluarga terlapor yang sakit, pihak aparat menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Jika AT tetap tidak kooperatif, penyidik berwenang melakukan upaya paksa sesuai prosedur ‘Pro Justitia’ demi memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah dirugikan secara materiil.(*

